Tugas Sekolah

0 komentar
PROPOSAL
KEGIATAN SMANDA BUSINESS DAY




 ---










SMA NEGERI 2 KEBUMEN
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

I.         PENDAHULUAN
Dalam rangka menyambut lomba external Ajang Olahraga SMANDA (AOS) dan menambah wawasan serta pengetahuan belajar tentang ekonomi SMAN 2 Kebumen khususnya kelas XII IPS akan menyelenggarakan kegiatan Business Day seperti tahun-tahun sebelumnya
II.     DASAR PENYELENGGARAAN
Kegitan ini dilaksanakan berdasarkan program sekolah jurusan IPS khusu untuk kelas XII, dengan kegiatan ini diharapkan untuk kelas XII dapat termotivasi dan acuan dimasa yang akan datang demi meraih kesuksesan individu maupun bersama.
III.  NAMA KEGIATAN
“Business Day”
IV.  TUJUAN
1.      Melaksanakan tugas sekolah.
2.      Menambah wawasan bisnis.
3.      Menjalin kerjasama dengan teman.
4.      Mempererat tali persaudaraan.
5.      Mengembangkan bakat.
6.      Melatih kepercayaan diri.
7.      Melengkapi nilai mapel ekonomi.
V.     SASARAN
Warga SMA Negeri 2 Kebumen, peserta AOS, dan warga sekitar sekolah.
VI.  PENYELENGGARAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan Business Day:
hari, tanggal   : Rabu-Kamis, 18-19 September 2013
waktu              : 08.00 – selesai
tempat            : Lingkungan SMA Negeri 2 Kebumen
VII.  NAMA KELOMPOK
“Kedai Mendadak Mendesak”
VIII.BIAYA
Terlampir 1
IX.  SUSUNAN PANITIA
      Terlampir 2
  X PENUTUP
Demikian proposal ini kami ajukan. Hal-hal yang belum tercantum di dalamnya dan dianggap perlu akan kami cantumkan kemudian. Atas segala dukungan dan demi terlaksananya kegiatan ini dengan lancar dan sukses, kami mengucapkan terima kasih.
Kebumen, 11 September 2013
            Seketaris                                                           Ketua



         (Nira Mutiara)                                               (Umi Salamah)
            NIS. 6419                                                      NIS. 6198


             Pembina I                                                    Pembina II



       (Narila Utami, S.Pd)                          (Nuning Ikawati, S.Pd)
NIP. 19790211 200801 1 022            NIP. 19590908 198501 2 001


SUSUNAN PANITIA

Pembina                     : 1. Narila Utami, S.Pd
                                       2. Nuning Ikawati, S.Pd
Penanggungjawab     : Bagas Pamungkas
Ketua                           : Umi Salamah
Sekretaris                   : 1. Nira Mutiara
                                       2. Intan Oktaviana
Bendahara                  : 1. Rizkiyah Kamilawati
                                       2. Anti Malikhatun
Koordinator                 : 1. Bagas Pamungkas
Seksi-seksi                 :
Dokumentasi              : Hanifan
Perlengkapan            : Muhammad Azfar A
Keamanan                 : Unggul Wicaksono


RENCANA ANGGARAN BIAYA
SMANDA BUSINESS DAY TAHUN 2013-2014

I.                RENCANA PENGELUARAN
Sate                                                   Rp 100.000,00
Lontong                                             Rp  10.000,00
Pempek                                            Rp  50.000,00
Kentang 2 kg                                    Rp  14.000,00
Buah                                                  Rp  40.000,00
Gas                                                    Rp  14.000,00
Minyak goreng                                  Rp  10.000,00
Bumbu kentang goreng                   Rp    5.000,00
Es Tungtung                                      Rp  25.000,00
Plastik Cup+Plastik+Mika               Rp  20.000,00
Misis ceres                                        Rp    5.000,00
Pop Ice                                               Rp  30.000,00
Susu                                                    Rp    7.000,00
Gula pasir 1 kg                                  Rp  11.500,00
Sunlight                                               Rp    3.000,00
Kecap                                                 Rp  12.000,00
Tissue                                                  Rp    6.000,00
Terigu                                                  Rp  12.000,00
Sayur                                                  Rp    2.000,00
Asturo                                                 Rp    5.000,00
Sedotan                                             Rp    5.000,00
Brownis                                              Rp  25.000,00
Lain-lain                                            Rp 38.500,00        
                                                                                                                                       +

Jumlah                                                Rp 450.000,00

II.                RENCANA PEMASUKAN

Iuran 9 anggota kelompok @ Rp 50.000,00              Rp 450.000,00


***Pada kenyatannya pemasukan lebih besar karena saat itu kita menargetkan menjual 100 pempek tetapi ternyata kita berhasil menjual 500 pempek. Jadi modalnya nambah lagi. Apalagi gue juga ikut menjual barang dagangan online shop gue hehehe carilah untung sebanyak-banyaknya.
***Yang pengen softcopy file aslinya e-mail aja ya (umislmh27@gmail.com)
Nih foto-fotonya ...


Ini pamflet kedai kami


Lokasinya cukup nyaman ngga panas dan ngga ramai. Beruntung deh walaupun kata temen-temen lokasi paling bawa keberuntungan itu di deket GOR karena paling rame, tapi setelah diitung-itung untungnya sama aja kok. Tergantung usaha aja sih.







Pembagian gaji hehehe


Makalah Konflik Setrojenar


DAFTAR ISI

Daftar isi .............................................................................................................................  1
Kata Pengantar ...................................................................................................................  2
Bab I
Pendahuluan ....................................................................................................................... 3
Bab II
Permasalahan ...................................................................................................................... 4
A. Aksi Unjuk Rasa Warga Urut Sewu Berujung Ricuh ................................................... 5
B. Dua Pengunjukrasa Diamankan ..................................................................................... 7
Bab III
Pembahasan ........................................................................................................................ 9
Bab IV
Kesimpulan ......................................................................................................................... 10
Daftar Pustaka .................................................................................................................... 12
Lampiran ............................................................................................................................. 13

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
           
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya. Sehingga pada kesempatan kali ini kami selaku kelompok yang bertugas masih diberi nikmat sehat untuk membuat sebuah makalah yang bertemakan tentang “Konflik Setrojenar“ yang terjadi di kota Kebumen.
            Melalui makalah ini, kami (penulis) bertujuan untuk menjelaskan suatu tragedi yang terjadi di Kebumen. Di dalam makalah ini menjelaskan apa yang sebenarnya yang terjadi pada konflik tersebut. Makalah ini mengambil informasi dari berbagai sumber yang tertera pada media cetak maupun elektronik. Sehingga, di harapakan pembaca dapat mengerti apa yang terjadi pada konflik setrojenar tersebut.
            Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
            Semoga makalah ini memberikan infomasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan oenigkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua
            Akhirnya, sedikit kata pengantar dari kami (penulis), semoga makalah ini dapat berguna bagi anda sekalian.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

                                                                                   



Kebumen, 17 Agustus 2012



                                                                                                Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu agenda besar dalam kehidupan bangsa dan Negara adalah menjaga persatuan dan kesatuan dan membangun kesejahteraan hidup bersama seluruh warga Negara. Hambatan yang cukup berat untuk mewujudkan kearah keutuhan dan kesejahteraan adalah masalah kerukunan sosial termasuk didalamnya hubungan antara warga dan aparat TNI Kabupaten Kebumen. Persoalan ini semakin kursial karena terdapat serangkaian kondisi sosial yang menyuburkan konflik, sehingga terganggu kebersamaan dalam membangun keadaan yang lebih dinamis dan kondusif. Demikian pula kebanggaan terhadap kerukunan dirasakan selama bertahun-tahun yang mengalami dekradasi, bahkan menimbulkan kecemasan terjadinya disintegrasi bangsa.
Demikian pula konflik yang terjadi di Setrojenar Kebumen. Bentrokan antara aparat militer dengan warga sipil kembali terjadi. Kali ini anggota TNI diduga terlibat bentrok dengan warga desa Setrojenar, Bulus Pesantren, Kebumen, Jawa Tengah. Anggota militer melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Setrojenar, yang tengah berjuang untuk menuntut kejelasan atas status tanah mereka. Warga menolak lahan mereka dijadikan sebagai kawasan pertahanan dan keamanan.
Pihak TNI mengklalim bahwa wilayah tersebut, yang masuk dalam kawasan Urut Sewu (kawasan sepanjang pantai dari Cilacap hingga Yogyakarta), adalah masuk dalam kawasan pertahanan keamanan, sehingga mereka berhak untuk memanfaatkannya, termasuk untuk melakukan uji coba persenjataan. Sementara warga, berbekal sertifikat tanah serta girik yang dikeluarkan pemerintah Desa setempat, puluhan tahun yang lalu, yakni bahwa wilayah tersebut status kepemilikannya ada pada warga.
Bentrokan terjadi di ujung desa yang selama ini menjadi lahan sengketa. Warga telah memblokir jalan masuk ke tanah sengketa. Tapi kemudian blokade di batas desa itu dibongkar TNI AD, kemudian warga tidak terima dan sempat adu mulut kemudian terjadilah bentrokan tersebut.
Bentrokan yang terjadi antara warga desa Setro Jenar dengan TNI AD tersebut juga telah disesalkan oleh pihak Kodam IV Diponegoro. Bentrokan dinilai akibat adanya aksi provokasi kepada masyarakat.

BAB II
PERMASALAHAN
Menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Letkol Zaenal M pada hari minggu, 17 April 2011, kejadian tersebut kemungkinan akibat adanya provokasi isu yang tidak benar. Menurutnya saat itu dirinya sedang berada di lapangan latihan tembak di kawasan Ambal, Kebumen. Namun warga desa Setro Jenar mendapat informasi bila lahan sengketa di perbatasan desa Setro Jenar juga dijadikan tempat latihan menambak, padahal latihan berada di kawasan Ambal. Warga tiba-tiba mendatangi kompleks Dislitbang TNI AD, mereka merusak gerbang gapura masuk komplek. Kemudian anggota mempertahankan dan membela diri, karena warga membawa senjata tajam, akibatnya terjadi keributan.
Sejak hari Senin (11 April 2011) warga desa Setro Jenar sudah protes bila lahan sengketa di desa mereka dijadikan tempat latihan tembak. Namun karena protes tersebut latihan tembak dipindahkan ke Ambal dan juga ke Lumajang, Jawa Timur.
Zaenal juga mengakui bila lahan yang saat ini digunakan Dislitbang TNI AD tersebut masih menjadi sengketa. Sejak jaman Belanda, lahan tersebut sudah menjadi milik TNI, bahkan menurutnya sejak tahun 1949 lahan tersebut sudah dijadikan tempat latihan menembak. Tetapi karena latihan menembak itu jarang dilakukan, warga perbolehkan untuk menanam palawija dan tanaman lainnya di lahan itu. Kemudian secara turun temurun, mereka menganggap lahan itu milik mereka.
Sebenarnya TNI AD sendiri akan melepaskan lahan tersebut, bila memang warga bisa membuktikan surat kepemilikan atas tanah tersebut.
Bentrokan antara TNI AD dengan warga desa Setro Jenar tersebut disebabkan permasalahan lahan sengketa di batas desa. Namun pihak TNI mengaku tembakan tersebut dilakukan untuk menjaga diri. Anggota terpaksa menghalau, tapi rupanya warga sudah terprovokasi sulit dibendung amarahnya. Sehingga anggota terpaksa melawan dan tembakan yang diarahkan ke warga untuk membela diri itu menggunakan peluru karet.
Sebanyak 7 orang diamankan dan diperiksa di Polres Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) terkait insiden bentrokan antara TNI dan warga desa Setro Jenar tersebut. Ke 7 orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam bentrokan itu dan diindikasikan adanya unsur pidana. Unsur pidana dalam insiden bentrok antara TNI-AD dan warga di sekitar Dislitbang TNI-AD terlihat dari adanya bekas pengrusakan dan bekas blokade yang dilakukan warga.
Pemeriksaan dilakukan bekerjasama dengan POM di TKP, sebab ada unsur TNI-AD yang terlibat. POM dilibatkan untuk menyelidiki jika ada unsur pidana yang dilakukan oleh anggota TNI. Dalam proses penyelidikan dan penyidikanya nanti antara POM dan TNI-AD akan melakukan cross chek hasil temuan-temuan di lapangan. Kondisi dan situasi Desa Setro Jenar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kebumen saat ini berangsur aman dan kondusif serta normal kembali.
Jumlah saksi yang diperiksa terkait bentrokan tersebut terus bertambah. Polisi pun mulai menemukan titik terang sebab musabab terjadinya bentrokan, serta pelaku penembakan. Titik terang ini berupa penyebab awal terjadinya insiden yang menyebabkan 4 warga sipil tertembak ini. Polisi juga mulai mengendus siapa pelaku penembakan. Mengungkap kejadian progresnya yang menguraikan kejadian mulai dari awal kejadian, kejadian sampai ada korban. Sudah bergerak ke penelurusuran tindak pidana.
Perlu keterangan TNI dan keterangan masyarakat dengan apa yang terjadi dalam bentrokan. Sifatnya pemeriksaan sudah mengarah ke interogasi. Bukan hanya dalam pemeriksaan anggota TNI, kordinasi juga dilakukan terkait barang bukti yang akan disita. Soal barang bukti yang terkait dengan instalasi militer akan dikoordinasikan dengan POM TNI seperti gudang amunisi, gardu dislitbang, pintu pagar dan lain sebagainya. Kendati dari TNI sudah menegaskan bahwa peluru yang digunakan adalah peluru karet namun masih memerlukan visum dari dokter. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi, sehingga hal tersebut sangat disayangkan bisa terjadi lagi. Untuk itu perlu menjadi perhatian para aparat agar dimasa mendatang tidak akan terjadi lagi.
A.   Aksi Unjuk Rasa Warga Urut Sewu Berujung Ricuh
Aksi unjuk rasa warga pesisir selatan Kebumen (Urut Sewu) untuk menolak rancangan peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (Raperda RTRW) di gedung DPRD Kebumen berujung ricuh. Sejumlah pengunjuk rasa yang memaksa masuk gedung DPRD melakukan aksi tak simpatik. Mereka melempari petugas yang menghadangnya dengan lemparan batu. Ketegangan semakin memuncak saat para pengunjuk rasa merusak pintu gerbang DPRD Kebumen. Mereka mendorong pintu gerbang dari besi itu beramai-ramai hingga roboh dan menginjak-injaknya sebagian pengunjuk rasa bahkan melempari pos penjagaan gedung DPRD dengan batu hingga kaca jendela pecah berantakan. Petugas yang tidak terprovokasi ulah tersebut lantas menghalau pengunjuk rasa keluar pintu gerbang. Kapolres Kebumen, AKBP Heru Trisasono SIK MSI, kemudian meminta pengunjuk rasa untuk tidak berbuat anarkis sebanyak 400 personil polres Kebumen disiagakan. Mereka dibantu 300 personil pasukan pengendali masa (Dalmas) dari kesatuan brimob. Sebuah water calon perintis Polda Jateng disiagakan di pintu masuk DPRD. Penjagaan ketat itu membuat massa yang mengatasnamakan diri mereka dengan urut sewu bersatu atau USB gagal menyeruak masuk ke halaman gedung DPRD. Mereka lantas berorasi dan menggelar do’a bersama dengan duduk diatas aspal. Koordinator aksi, Widodo Sunu Nugroho mengatan, kedatangan warga tersebut untuk menolak mengesahan Raperda RTRW Kebumen 2011-2031 yang rencananya akan masuk rapat paripurna.
Kata Sunu, warga menolak rencana pemerintah kabupaten Kebumen menjadikan kawasan urut sewu sebagai kawasan pertahanan dan keamanan (Hankam), termasuk sejumlah butir pasal didalamnya yang berencana menjadikan kawasan urut sewu menjadi tempat latihan serta lapangan uji coba senjata berat TNI AD hingga menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan penambangan pasir besi. “Kami tetap menuntut agar kawasan urut sewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata dan bukan yang lain,” tegas seorang aktifis asal desa Wiromartan, kecamatan Mirit tersebut.
Menurut Widodo, warga ingin bertemu dengan Bupati Kebumen, H Buyar Winarso, SE dan unsure pimpinan DPRD Kebumen. Para penentu kebijakan di Kebumen itu di minta membatalkan pengesahan Raperda RTRW Kebumen, yang dinilai tidak berpihak kepada warga tersebut. Kekecewaan peserta unjuk rasa semakin memuncak, saat tidak ada satupun pimpinan DPRD maupun ketua fraksi yang mau menemui warga. Perwakilan massa yang diijinkan masuk ke ruang rapat paripurna, memang ditemui wakil DPRD Kebumen, Agus Kurniawan. Namun, jawaban Agus tak memuaskan. Perwakilan warga berencana menginap di gedung DPRD. Sempat terjadi negosiasi alot antara pihak pengunjuk rasa dengan Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSI. Saat itu, Kapolres tidak mengijinkan aksi warga untuk menginap dan bertahan di ruang rapat paripurna DPRD. “Kami siap memfasilitasi saudara-saudara untuk menyampaikan aspirasi, namun tidak anarkis,” tegas Kapolres. Gagal menduduki gedung DPRD, messa bergerak menggerunduk rumah dinas Bupati. Mereka menuntut bertemu Bupati H Buyar Winarso, SE. namun, keinginan warga tidak kesampaian. Mereka dihadang dipintu masuk pendopo.



B.     Dua Pengunjukrasa Diamankan
Dua peserta aksi unjuk rasa menolak penetapan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Kebumen, di depan gedung Pemkab dan DPRD Kabupaten Kebumen, diamankan paksa polisi.
Polisi menjumpai para demonstran itu membawa obat kerasdan sekardus telur busuk. Unjuk rasa diikuti  sekitar 500 orang dari sejumlah elemen masyarakat berikut warga sejumlah desa di kecamatan bagian selatan Kebumen (Urut Sewu). Mereka datang dengan ratusan sepeda motor 6 mobil pick up dan truk. Diantaranya terdapat perempuan. Para pengunjuk rasa yang berkonfoi itu memasuki jantung kota Kebumen melalui jalan Pemuda. Mereka memutari tugu lawet, hingga memacetkan arus lalu lintas. Rombongan kemudian dipecah menjadi 2 dan diarahkan menuju gedung DPRD Kebumen melalui jalan Pahlawan dan alun-alun. Jalan ditutup sementara dan dibuat 1 arah. Peserta aksi unjuk rasa yang berjaln kaki menggelar aksi treatrikal dengan mengecat tubuh dan bertelanjang dada. Mereka juga membentangkan spanduk dan poster berisi penolakan terhadap penetapan RTRW, antara lain “ Tolak penetapan kawasan penambangan pasir besi “ dan kawasan latihan TNI AD dan uji coba alat senjata berat “ hapus Raperda RTRW dan sejumlah tulisan lain.
Pengunjuk rasa mulai berulah saat tiba di gedung DPRD Kebumen. Dari atas sepeda motor, mereka melempari petugas yang mengamankan berjaga di depan pintu gerbang dengan obat keras dan telur busuk. Lemparan itu sempat mengenai 2 petugas provos dan polwan yang telah bersiaga. Suasan menjadi tegang. Kapolres kebumen AKBP Heru Tri Sasono SIK MSi yang memimpin langsung pengamanan aksi unjuk rasa tidak menoleransi tindakan pengunjuk rasa mengambil tindakan tegas. Petugas lantas menarik paksa 2 pengunjuk rasa bernama Megi Santosa warga desa Wiromartan dan warga desa Mirit Petikusan. Tindakan petugas tersebut membuat para peserta aksi kembali berteriak teriak. Terlebih, saat mendengar salah satu dari 2 orang yang diamankan polisi mengalami lika dibibir. Pengunjuk rasa kemudian ditenangkan oleh kapolres Kebumen, yang berjanji akan menjamin orang yang ditahan. “Kedua rekan saudara saya jamin keamanannya. Kami hanya meminta keterangan. Kalau tidak terbukti, keduanya akan kami kembalikan kepada saudara-saudara,“ tegas Heru. Mendengar hal itu massa kembali tenang. Mereka lantas menggelar doa bersama dipimpin kyai Iman Zuhdi selanjutnya, peserta menggelar mimbar bebas. Ketua forum baguyuban petani Kebumen selatan (FPPKS) seniamn, ketua litigasi tim advokasi urut sewu Kebumen (TAPUK) Teguh Purnomo SH MHUM. Ketua Urut Sewu Bersatu (USB) Widodo Sunu Nugroho membacakan pernyataan sikap.
Unjuk rasa warga Urut sewu mendapat penangan ketat dari aparat kepolisian. Selain dari personel Polres Kebumen, pengamanan demo itu juga mendapat bantuan dari Brimob Kutoarjo, Solo, dan Purwokerto. Total petugas yang diterjunkan sekitar 500 prsonel, sedangkan pengunjuk rasa sekitar 700 orang.
Massa bergerak dari pantai selatan Kebumen melewati jalan Raya Kutowinangun. Polisi berjaga di Kedungbener menyambut iring-iringan para demonstran. Selanjutnya petugas mengawal hingga kantor  Pemkab dan DPRD kabupaten Kebumen. Namun, para demonstran yang diarahkan melewati kota itu malah belok ke jalan Tentara Pelajar ke jalan Sarbini. Selanjutnya melewati jalan Kusuma dan berhenti ditugu lawet Kebumen. Akibatnya arus lalu lintas ,macet. Sejumlah perwakilan unjuk rasa melakukan orasi, diantaranya Widodo Sunu Nugroho dan Seniman hingga sekitar 15 menit berorasi massa bergerak menuju kantor Pemkab dan DPRD kabupaten Kebumen. Ditempat yang sudah dipasang barikade kawat berduri sejumlah pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis hingga mengakibatkan korban luka pada petugas. Warga menuntut kawasan urut sewu ditetapkan sebagai wilayah pertanian dan pariwisata bukan untuk kawasan hankam dan wilayah pertambangan pasir besi. Karena itu, pihaknya menolak penetapan Raperda RTRW yang didalamnya mencantumkan hankam dan pertambangan pasir besi di Urut Sewu.
  
BAB III
PEMBAHASAN
            Tentara Nasional Indonesia diminta untuk tidak mengulangi lagi aksi kekerasan terhadap warga sipil seperti yang pernah mereka lakukan terhadap warga Desa Setrojenar, Bulus Pesantren, Kebumen, tepat setahun silam, demikian permintaan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
            Konflik yang terjadi di desa itu pada 16 April 2011 sendiri merupakan klimaks dari serangkaian ketegangan antara Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat dengan warga lokal yang menolak tanah mereka dimasukan dalam kawasan pertahanan keamanan.
            Warga mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat dan girik yang dikeluarkan pemerintah desa setempat. Sementara TNI mengklaim kawasan sepanjang pesisir dari Cilacap hingga Yogyakarta, termasuk Urut Sewu sebagai bagian dari kawasan pertahanan keamanan.
            Akibat peristiwa itu sendiri sedikitnya 14 orang warga mengalami luka-luka, baik luka tembak maupun luka-luka yang diakibatkan oleh pukulan benda tumpul.
            Indriaswati mengatakan bahwa meskipun situasi di Kawasan Urut Sewu saat ini, khususnya Desa Setrojenar cukup kondusif, namun ketiadaan penyelesaian final atas sumber konflik yang menjadi pemantik terjadinya konflik selama ini masih menjadi masalah besar.
            “Ketiadaan penyelesaian yang adil atas situasi ketidakpastian ini, dikhawatirkan akan menjadi sumber laten bagi meletupnya konflik-konflik lanjutan,” ujar dia.
            Sementara enam warga setempat telah dipidana dengan hukuman rata-rata 6 bulan penjara, dengan tuduhan telah melakukan tindakan pengrusakan dan penganiayaan.
            Elsam meminta Presiden bersama DPR segera melakukan pembahasan RUU Peradilan Militer yang menjadi mandat dari Pasal 74 ayat (1) UU TNI, guna memperjelas pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum TNI, sehingga tidak membuka ruang impunitas baru.
            Selain itu, Elsam juga meminta Pemkab Kebumen, DPRD  Kebumen dan BPN untuk segera mencari jalan penyelesaian yang adil untuk menyelesaikan secara final mengenai legalitas dari status tanah di kawasan Urut Sewu, sehingga tidak menjadi konflik lanjutan di masa mendatang.
            Menurut kelompok kami, konflik setrojenar ini harus sesegera mungkin diselesaikan dengan cara menghadirkan pihak ketiga yang kedudukannya lebih tinggi dan dapat mengambil keputusan yang mengikat kedua belah pihak. Pihak ketiga tersebut adalah lembaga pengadilan karena lembaga pengadilan mempunyai kukuatan hukum yang pasti. Dengan cara tersebut diharapkan konflik setrojenar ini tidak akan berkelanjutan di masa yang akan datang.

IV
KESIMPULAN
            Mereview peristiwa tragis serangan brutal militer terhadap petani dan warga sipil yang terjadi kira-kira setahun yang lalu, diharapkan akan membuka mata semua orang sehingga dapat menilai lebih obyektif mengapa tragedi ini terjadi. Tragedi yang terjadi di blok Pendil desa Setrojenar, Kec. Buluspesantren, Kebumen selatan ini telah menyebabkan 13 orang terluka parah dan harus dirawat di RSUD Kebumen, 6 diantaranya mengalami luka tembak, 1 menderita patah kaki, 1 cacat penglihatan; dan 1 orang lagi luka traumatis kambuhan (sering pusing dan mual-mual) dan terpaksa diopname di RSUD yang sama karena ada pembekuan darah di bagian kepala.  Diantara para korban, terdapat warga dari luar desa Setrojenar, termasuk seorang mahasiswi UI yang tengah melakukan riset konflik ekologi-politik di kawasan pesisir Urutsewu ini.
            Sebanyak 12 sepeda motor berbagai merk juga ikut menjadi korban tindakan brutal militer. Satu diantaranya adalah motor dinas plat merah milik Kades Setrojenar.  Bahkan hingga saat ini keberadaan 12 sepeda motor ini makin tak jelas statusnya, meski memang berada di markas Sub Denpom di Purworejo. Warga pemilik barang yang dirusak ini dengan didampingi Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK) pernah menanyakan perihal nasib 12 sepeda motor ini, tetapi tak pernah mendapat jawaban jelas dan terbuka, kecuali hanya disarankan untuk langsung menanyakan ke Denpom atasan di Semarang. Hal yang dirasa sangat merepotkan warga dan petani pemiliknya.
            Penanganan pasca tragedi ini dianggap berhenti di tempat dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, 6 petani yang dianggap merusak gapura dan melakukan kekerasan terhadap kurir logistik, dikriminalisasi dan usai menjalani hukuman yang telah diputuskan PN Kebumen. Sedangkan oknum militer dan komandan lapangan yang melakukan tindakan brutal, penganiayaan dan penembakan terhadap petani; tak ada proses hukumnya. Militer juga melakukan tindakan kekerasan dengan merusak 12 sepeda motor milik petani dan bahkan juga warga luar desa. Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK) menengarai bahwa tindakan brutal TNI, terutama prajurit Yonif 403 yang tak memahami inti persoalan ini bukan sekedar persoalan prosedural. Di tingkatan komandan mestinya juga harus bertanggung jawab secara hukum. Apalagi petani telah menunjukkan tanggungjawab hukumnya.
            Serangan brutal militer terhadap warga sipil dan petani setahun lalu, sejatinya, tak bisa dipisahkan dari apa yang menjadi tuntutan mayoritas petani kawasan Urutsewu di pesisir selatan Kebumen. Tuntutan ini telah dimanifestasikan ke dalam 3 substansi. Pertama, warga petani menolak latihan TNI dan ujicoba senjata berat di seluruh pesisir Urutsewu. Kedua, warga petani menolak rencana penambangan pasirbesi di kawasan berpasir ini. Ketiga,  warga petani menuntut segera ditetapkannya kawasan pesisir Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan wisata rakyat. Perihal ketiga tuntutan yang telah amat jelas ini pernah diwujudkan melalui 2 kali aksi demonstrasi ribuan massa petani; yakni pada tanggal 14 Mei 2009 dan 23 Maret 2011 ke DPRD dan Bupati kebumen.
            Warga desa Setrojenar dengan dukungan warga lain desa serta didukung banyak lembaga membentuk panita yang akan menggelar hajatan peringatan ini dengan caranya sendiri. Tetapi pada intinya dilandasi oleh pemikiran bahwa yang dilakukan oleh petani Urutsewu bukanlah melawan Negara, sebagaimana dituduhkan sementara orang. Melainkan semata memperjuangkan hak penguasaan dan/atau hak pemilikan serta kedaulatan ruang atas kawasan yang sejak dulunya menjadi basis budidaya agraris ini. Termasuk menjadi basis industri garam rakyat yang popular disebut masa sirat di jaman pemerintahan kolonial Hindia-Belanda. Bahwa sejak lama telah digunakan oleh militer untuk keperluan latihan dan ujicoba senjata berat, itu memang diakui, tetapi sejauh ini ada pengertian dari fihak militer bahwa kawasan yang dipergunakan untuk itu adalah kawasan milik petani dan banda desa sepanjang pesisir Urutsewu.
           
DAFTAR PUSTAKA
Harian Suara Merdeka. Rabu, 20 Juni 2012.
Harian Radar Banyumas. Sabtu, 28 Juli 2012.
Kantor Humas dan protokol Pemda Kebumen (foto)
www.beritasatu.com/nasional/42912-setahun-setrojenar-tni-harus-hentikan-kekerasan-atas-warga.html
www.elsam.or.id/new/elsam_v2.php?id=1864&act=view&cat=c/101

www.id-insufa.info/en/headlines/883-setahun-tragedi-urut-sewu



LAMPIRAN
















Tugas Sekolah

0 komentar
PROPOSAL
KEGIATAN SMANDA BUSINESS DAY




 ---










SMA NEGERI 2 KEBUMEN
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

I.         PENDAHULUAN
Dalam rangka menyambut lomba external Ajang Olahraga SMANDA (AOS) dan menambah wawasan serta pengetahuan belajar tentang ekonomi SMAN 2 Kebumen khususnya kelas XII IPS akan menyelenggarakan kegiatan Business Day seperti tahun-tahun sebelumnya
II.     DASAR PENYELENGGARAAN
Kegitan ini dilaksanakan berdasarkan program sekolah jurusan IPS khusu untuk kelas XII, dengan kegiatan ini diharapkan untuk kelas XII dapat termotivasi dan acuan dimasa yang akan datang demi meraih kesuksesan individu maupun bersama.
III.  NAMA KEGIATAN
“Business Day”
IV.  TUJUAN
1.      Melaksanakan tugas sekolah.
2.      Menambah wawasan bisnis.
3.      Menjalin kerjasama dengan teman.
4.      Mempererat tali persaudaraan.
5.      Mengembangkan bakat.
6.      Melatih kepercayaan diri.
7.      Melengkapi nilai mapel ekonomi.
V.     SASARAN
Warga SMA Negeri 2 Kebumen, peserta AOS, dan warga sekitar sekolah.
VI.  PENYELENGGARAAN
Waktu pelaksanaan kegiatan Business Day:
hari, tanggal   : Rabu-Kamis, 18-19 September 2013
waktu              : 08.00 – selesai
tempat            : Lingkungan SMA Negeri 2 Kebumen
VII.  NAMA KELOMPOK
“Kedai Mendadak Mendesak”
VIII.BIAYA
Terlampir 1
IX.  SUSUNAN PANITIA
      Terlampir 2
  X PENUTUP
Demikian proposal ini kami ajukan. Hal-hal yang belum tercantum di dalamnya dan dianggap perlu akan kami cantumkan kemudian. Atas segala dukungan dan demi terlaksananya kegiatan ini dengan lancar dan sukses, kami mengucapkan terima kasih.
Kebumen, 11 September 2013
            Seketaris                                                           Ketua



         (Nira Mutiara)                                               (Umi Salamah)
            NIS. 6419                                                      NIS. 6198


             Pembina I                                                    Pembina II



       (Narila Utami, S.Pd)                          (Nuning Ikawati, S.Pd)
NIP. 19790211 200801 1 022            NIP. 19590908 198501 2 001


SUSUNAN PANITIA

Pembina                     : 1. Narila Utami, S.Pd
                                       2. Nuning Ikawati, S.Pd
Penanggungjawab     : Bagas Pamungkas
Ketua                           : Umi Salamah
Sekretaris                   : 1. Nira Mutiara
                                       2. Intan Oktaviana
Bendahara                  : 1. Rizkiyah Kamilawati
                                       2. Anti Malikhatun
Koordinator                 : 1. Bagas Pamungkas
Seksi-seksi                 :
Dokumentasi              : Hanifan
Perlengkapan            : Muhammad Azfar A
Keamanan                 : Unggul Wicaksono


RENCANA ANGGARAN BIAYA
SMANDA BUSINESS DAY TAHUN 2013-2014

I.                RENCANA PENGELUARAN
Sate                                                   Rp 100.000,00
Lontong                                             Rp  10.000,00
Pempek                                            Rp  50.000,00
Kentang 2 kg                                    Rp  14.000,00
Buah                                                  Rp  40.000,00
Gas                                                    Rp  14.000,00
Minyak goreng                                  Rp  10.000,00
Bumbu kentang goreng                   Rp    5.000,00
Es Tungtung                                      Rp  25.000,00
Plastik Cup+Plastik+Mika               Rp  20.000,00
Misis ceres                                        Rp    5.000,00
Pop Ice                                               Rp  30.000,00
Susu                                                    Rp    7.000,00
Gula pasir 1 kg                                  Rp  11.500,00
Sunlight                                               Rp    3.000,00
Kecap                                                 Rp  12.000,00
Tissue                                                  Rp    6.000,00
Terigu                                                  Rp  12.000,00
Sayur                                                  Rp    2.000,00
Asturo                                                 Rp    5.000,00
Sedotan                                             Rp    5.000,00
Brownis                                              Rp  25.000,00
Lain-lain                                            Rp 38.500,00        
                                                                                                                                       +

Jumlah                                                Rp 450.000,00

II.                RENCANA PEMASUKAN

Iuran 9 anggota kelompok @ Rp 50.000,00              Rp 450.000,00


***Pada kenyatannya pemasukan lebih besar karena saat itu kita menargetkan menjual 100 pempek tetapi ternyata kita berhasil menjual 500 pempek. Jadi modalnya nambah lagi. Apalagi gue juga ikut menjual barang dagangan online shop gue hehehe carilah untung sebanyak-banyaknya.
***Yang pengen softcopy file aslinya e-mail aja ya (umislmh27@gmail.com)
Nih foto-fotonya ...


Ini pamflet kedai kami


Lokasinya cukup nyaman ngga panas dan ngga ramai. Beruntung deh walaupun kata temen-temen lokasi paling bawa keberuntungan itu di deket GOR karena paling rame, tapi setelah diitung-itung untungnya sama aja kok. Tergantung usaha aja sih.







Pembagian gaji hehehe


Makalah Konflik Setrojenar


DAFTAR ISI

Daftar isi .............................................................................................................................  1
Kata Pengantar ...................................................................................................................  2
Bab I
Pendahuluan ....................................................................................................................... 3
Bab II
Permasalahan ...................................................................................................................... 4
A. Aksi Unjuk Rasa Warga Urut Sewu Berujung Ricuh ................................................... 5
B. Dua Pengunjukrasa Diamankan ..................................................................................... 7
Bab III
Pembahasan ........................................................................................................................ 9
Bab IV
Kesimpulan ......................................................................................................................... 10
Daftar Pustaka .................................................................................................................... 12
Lampiran ............................................................................................................................. 13

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
           
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya. Sehingga pada kesempatan kali ini kami selaku kelompok yang bertugas masih diberi nikmat sehat untuk membuat sebuah makalah yang bertemakan tentang “Konflik Setrojenar“ yang terjadi di kota Kebumen.
            Melalui makalah ini, kami (penulis) bertujuan untuk menjelaskan suatu tragedi yang terjadi di Kebumen. Di dalam makalah ini menjelaskan apa yang sebenarnya yang terjadi pada konflik tersebut. Makalah ini mengambil informasi dari berbagai sumber yang tertera pada media cetak maupun elektronik. Sehingga, di harapakan pembaca dapat mengerti apa yang terjadi pada konflik setrojenar tersebut.
            Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
            Semoga makalah ini memberikan infomasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan oenigkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua
            Akhirnya, sedikit kata pengantar dari kami (penulis), semoga makalah ini dapat berguna bagi anda sekalian.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

                                                                                   



Kebumen, 17 Agustus 2012



                                                                                                Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu agenda besar dalam kehidupan bangsa dan Negara adalah menjaga persatuan dan kesatuan dan membangun kesejahteraan hidup bersama seluruh warga Negara. Hambatan yang cukup berat untuk mewujudkan kearah keutuhan dan kesejahteraan adalah masalah kerukunan sosial termasuk didalamnya hubungan antara warga dan aparat TNI Kabupaten Kebumen. Persoalan ini semakin kursial karena terdapat serangkaian kondisi sosial yang menyuburkan konflik, sehingga terganggu kebersamaan dalam membangun keadaan yang lebih dinamis dan kondusif. Demikian pula kebanggaan terhadap kerukunan dirasakan selama bertahun-tahun yang mengalami dekradasi, bahkan menimbulkan kecemasan terjadinya disintegrasi bangsa.
Demikian pula konflik yang terjadi di Setrojenar Kebumen. Bentrokan antara aparat militer dengan warga sipil kembali terjadi. Kali ini anggota TNI diduga terlibat bentrok dengan warga desa Setrojenar, Bulus Pesantren, Kebumen, Jawa Tengah. Anggota militer melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Setrojenar, yang tengah berjuang untuk menuntut kejelasan atas status tanah mereka. Warga menolak lahan mereka dijadikan sebagai kawasan pertahanan dan keamanan.
Pihak TNI mengklalim bahwa wilayah tersebut, yang masuk dalam kawasan Urut Sewu (kawasan sepanjang pantai dari Cilacap hingga Yogyakarta), adalah masuk dalam kawasan pertahanan keamanan, sehingga mereka berhak untuk memanfaatkannya, termasuk untuk melakukan uji coba persenjataan. Sementara warga, berbekal sertifikat tanah serta girik yang dikeluarkan pemerintah Desa setempat, puluhan tahun yang lalu, yakni bahwa wilayah tersebut status kepemilikannya ada pada warga.
Bentrokan terjadi di ujung desa yang selama ini menjadi lahan sengketa. Warga telah memblokir jalan masuk ke tanah sengketa. Tapi kemudian blokade di batas desa itu dibongkar TNI AD, kemudian warga tidak terima dan sempat adu mulut kemudian terjadilah bentrokan tersebut.
Bentrokan yang terjadi antara warga desa Setro Jenar dengan TNI AD tersebut juga telah disesalkan oleh pihak Kodam IV Diponegoro. Bentrokan dinilai akibat adanya aksi provokasi kepada masyarakat.

BAB II
PERMASALAHAN
Menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Letkol Zaenal M pada hari minggu, 17 April 2011, kejadian tersebut kemungkinan akibat adanya provokasi isu yang tidak benar. Menurutnya saat itu dirinya sedang berada di lapangan latihan tembak di kawasan Ambal, Kebumen. Namun warga desa Setro Jenar mendapat informasi bila lahan sengketa di perbatasan desa Setro Jenar juga dijadikan tempat latihan menambak, padahal latihan berada di kawasan Ambal. Warga tiba-tiba mendatangi kompleks Dislitbang TNI AD, mereka merusak gerbang gapura masuk komplek. Kemudian anggota mempertahankan dan membela diri, karena warga membawa senjata tajam, akibatnya terjadi keributan.
Sejak hari Senin (11 April 2011) warga desa Setro Jenar sudah protes bila lahan sengketa di desa mereka dijadikan tempat latihan tembak. Namun karena protes tersebut latihan tembak dipindahkan ke Ambal dan juga ke Lumajang, Jawa Timur.
Zaenal juga mengakui bila lahan yang saat ini digunakan Dislitbang TNI AD tersebut masih menjadi sengketa. Sejak jaman Belanda, lahan tersebut sudah menjadi milik TNI, bahkan menurutnya sejak tahun 1949 lahan tersebut sudah dijadikan tempat latihan menembak. Tetapi karena latihan menembak itu jarang dilakukan, warga perbolehkan untuk menanam palawija dan tanaman lainnya di lahan itu. Kemudian secara turun temurun, mereka menganggap lahan itu milik mereka.
Sebenarnya TNI AD sendiri akan melepaskan lahan tersebut, bila memang warga bisa membuktikan surat kepemilikan atas tanah tersebut.
Bentrokan antara TNI AD dengan warga desa Setro Jenar tersebut disebabkan permasalahan lahan sengketa di batas desa. Namun pihak TNI mengaku tembakan tersebut dilakukan untuk menjaga diri. Anggota terpaksa menghalau, tapi rupanya warga sudah terprovokasi sulit dibendung amarahnya. Sehingga anggota terpaksa melawan dan tembakan yang diarahkan ke warga untuk membela diri itu menggunakan peluru karet.
Sebanyak 7 orang diamankan dan diperiksa di Polres Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) terkait insiden bentrokan antara TNI dan warga desa Setro Jenar tersebut. Ke 7 orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam bentrokan itu dan diindikasikan adanya unsur pidana. Unsur pidana dalam insiden bentrok antara TNI-AD dan warga di sekitar Dislitbang TNI-AD terlihat dari adanya bekas pengrusakan dan bekas blokade yang dilakukan warga.
Pemeriksaan dilakukan bekerjasama dengan POM di TKP, sebab ada unsur TNI-AD yang terlibat. POM dilibatkan untuk menyelidiki jika ada unsur pidana yang dilakukan oleh anggota TNI. Dalam proses penyelidikan dan penyidikanya nanti antara POM dan TNI-AD akan melakukan cross chek hasil temuan-temuan di lapangan. Kondisi dan situasi Desa Setro Jenar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kebumen saat ini berangsur aman dan kondusif serta normal kembali.
Jumlah saksi yang diperiksa terkait bentrokan tersebut terus bertambah. Polisi pun mulai menemukan titik terang sebab musabab terjadinya bentrokan, serta pelaku penembakan. Titik terang ini berupa penyebab awal terjadinya insiden yang menyebabkan 4 warga sipil tertembak ini. Polisi juga mulai mengendus siapa pelaku penembakan. Mengungkap kejadian progresnya yang menguraikan kejadian mulai dari awal kejadian, kejadian sampai ada korban. Sudah bergerak ke penelurusuran tindak pidana.
Perlu keterangan TNI dan keterangan masyarakat dengan apa yang terjadi dalam bentrokan. Sifatnya pemeriksaan sudah mengarah ke interogasi. Bukan hanya dalam pemeriksaan anggota TNI, kordinasi juga dilakukan terkait barang bukti yang akan disita. Soal barang bukti yang terkait dengan instalasi militer akan dikoordinasikan dengan POM TNI seperti gudang amunisi, gardu dislitbang, pintu pagar dan lain sebagainya. Kendati dari TNI sudah menegaskan bahwa peluru yang digunakan adalah peluru karet namun masih memerlukan visum dari dokter. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi, sehingga hal tersebut sangat disayangkan bisa terjadi lagi. Untuk itu perlu menjadi perhatian para aparat agar dimasa mendatang tidak akan terjadi lagi.
A.   Aksi Unjuk Rasa Warga Urut Sewu Berujung Ricuh
Aksi unjuk rasa warga pesisir selatan Kebumen (Urut Sewu) untuk menolak rancangan peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (Raperda RTRW) di gedung DPRD Kebumen berujung ricuh. Sejumlah pengunjuk rasa yang memaksa masuk gedung DPRD melakukan aksi tak simpatik. Mereka melempari petugas yang menghadangnya dengan lemparan batu. Ketegangan semakin memuncak saat para pengunjuk rasa merusak pintu gerbang DPRD Kebumen. Mereka mendorong pintu gerbang dari besi itu beramai-ramai hingga roboh dan menginjak-injaknya sebagian pengunjuk rasa bahkan melempari pos penjagaan gedung DPRD dengan batu hingga kaca jendela pecah berantakan. Petugas yang tidak terprovokasi ulah tersebut lantas menghalau pengunjuk rasa keluar pintu gerbang. Kapolres Kebumen, AKBP Heru Trisasono SIK MSI, kemudian meminta pengunjuk rasa untuk tidak berbuat anarkis sebanyak 400 personil polres Kebumen disiagakan. Mereka dibantu 300 personil pasukan pengendali masa (Dalmas) dari kesatuan brimob. Sebuah water calon perintis Polda Jateng disiagakan di pintu masuk DPRD. Penjagaan ketat itu membuat massa yang mengatasnamakan diri mereka dengan urut sewu bersatu atau USB gagal menyeruak masuk ke halaman gedung DPRD. Mereka lantas berorasi dan menggelar do’a bersama dengan duduk diatas aspal. Koordinator aksi, Widodo Sunu Nugroho mengatan, kedatangan warga tersebut untuk menolak mengesahan Raperda RTRW Kebumen 2011-2031 yang rencananya akan masuk rapat paripurna.
Kata Sunu, warga menolak rencana pemerintah kabupaten Kebumen menjadikan kawasan urut sewu sebagai kawasan pertahanan dan keamanan (Hankam), termasuk sejumlah butir pasal didalamnya yang berencana menjadikan kawasan urut sewu menjadi tempat latihan serta lapangan uji coba senjata berat TNI AD hingga menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan penambangan pasir besi. “Kami tetap menuntut agar kawasan urut sewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata dan bukan yang lain,” tegas seorang aktifis asal desa Wiromartan, kecamatan Mirit tersebut.
Menurut Widodo, warga ingin bertemu dengan Bupati Kebumen, H Buyar Winarso, SE dan unsure pimpinan DPRD Kebumen. Para penentu kebijakan di Kebumen itu di minta membatalkan pengesahan Raperda RTRW Kebumen, yang dinilai tidak berpihak kepada warga tersebut. Kekecewaan peserta unjuk rasa semakin memuncak, saat tidak ada satupun pimpinan DPRD maupun ketua fraksi yang mau menemui warga. Perwakilan massa yang diijinkan masuk ke ruang rapat paripurna, memang ditemui wakil DPRD Kebumen, Agus Kurniawan. Namun, jawaban Agus tak memuaskan. Perwakilan warga berencana menginap di gedung DPRD. Sempat terjadi negosiasi alot antara pihak pengunjuk rasa dengan Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSI. Saat itu, Kapolres tidak mengijinkan aksi warga untuk menginap dan bertahan di ruang rapat paripurna DPRD. “Kami siap memfasilitasi saudara-saudara untuk menyampaikan aspirasi, namun tidak anarkis,” tegas Kapolres. Gagal menduduki gedung DPRD, messa bergerak menggerunduk rumah dinas Bupati. Mereka menuntut bertemu Bupati H Buyar Winarso, SE. namun, keinginan warga tidak kesampaian. Mereka dihadang dipintu masuk pendopo.



B.     Dua Pengunjukrasa Diamankan
Dua peserta aksi unjuk rasa menolak penetapan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Kebumen, di depan gedung Pemkab dan DPRD Kabupaten Kebumen, diamankan paksa polisi.
Polisi menjumpai para demonstran itu membawa obat kerasdan sekardus telur busuk. Unjuk rasa diikuti  sekitar 500 orang dari sejumlah elemen masyarakat berikut warga sejumlah desa di kecamatan bagian selatan Kebumen (Urut Sewu). Mereka datang dengan ratusan sepeda motor 6 mobil pick up dan truk. Diantaranya terdapat perempuan. Para pengunjuk rasa yang berkonfoi itu memasuki jantung kota Kebumen melalui jalan Pemuda. Mereka memutari tugu lawet, hingga memacetkan arus lalu lintas. Rombongan kemudian dipecah menjadi 2 dan diarahkan menuju gedung DPRD Kebumen melalui jalan Pahlawan dan alun-alun. Jalan ditutup sementara dan dibuat 1 arah. Peserta aksi unjuk rasa yang berjaln kaki menggelar aksi treatrikal dengan mengecat tubuh dan bertelanjang dada. Mereka juga membentangkan spanduk dan poster berisi penolakan terhadap penetapan RTRW, antara lain “ Tolak penetapan kawasan penambangan pasir besi “ dan kawasan latihan TNI AD dan uji coba alat senjata berat “ hapus Raperda RTRW dan sejumlah tulisan lain.
Pengunjuk rasa mulai berulah saat tiba di gedung DPRD Kebumen. Dari atas sepeda motor, mereka melempari petugas yang mengamankan berjaga di depan pintu gerbang dengan obat keras dan telur busuk. Lemparan itu sempat mengenai 2 petugas provos dan polwan yang telah bersiaga. Suasan menjadi tegang. Kapolres kebumen AKBP Heru Tri Sasono SIK MSi yang memimpin langsung pengamanan aksi unjuk rasa tidak menoleransi tindakan pengunjuk rasa mengambil tindakan tegas. Petugas lantas menarik paksa 2 pengunjuk rasa bernama Megi Santosa warga desa Wiromartan dan warga desa Mirit Petikusan. Tindakan petugas tersebut membuat para peserta aksi kembali berteriak teriak. Terlebih, saat mendengar salah satu dari 2 orang yang diamankan polisi mengalami lika dibibir. Pengunjuk rasa kemudian ditenangkan oleh kapolres Kebumen, yang berjanji akan menjamin orang yang ditahan. “Kedua rekan saudara saya jamin keamanannya. Kami hanya meminta keterangan. Kalau tidak terbukti, keduanya akan kami kembalikan kepada saudara-saudara,“ tegas Heru. Mendengar hal itu massa kembali tenang. Mereka lantas menggelar doa bersama dipimpin kyai Iman Zuhdi selanjutnya, peserta menggelar mimbar bebas. Ketua forum baguyuban petani Kebumen selatan (FPPKS) seniamn, ketua litigasi tim advokasi urut sewu Kebumen (TAPUK) Teguh Purnomo SH MHUM. Ketua Urut Sewu Bersatu (USB) Widodo Sunu Nugroho membacakan pernyataan sikap.
Unjuk rasa warga Urut sewu mendapat penangan ketat dari aparat kepolisian. Selain dari personel Polres Kebumen, pengamanan demo itu juga mendapat bantuan dari Brimob Kutoarjo, Solo, dan Purwokerto. Total petugas yang diterjunkan sekitar 500 prsonel, sedangkan pengunjuk rasa sekitar 700 orang.
Massa bergerak dari pantai selatan Kebumen melewati jalan Raya Kutowinangun. Polisi berjaga di Kedungbener menyambut iring-iringan para demonstran. Selanjutnya petugas mengawal hingga kantor  Pemkab dan DPRD kabupaten Kebumen. Namun, para demonstran yang diarahkan melewati kota itu malah belok ke jalan Tentara Pelajar ke jalan Sarbini. Selanjutnya melewati jalan Kusuma dan berhenti ditugu lawet Kebumen. Akibatnya arus lalu lintas ,macet. Sejumlah perwakilan unjuk rasa melakukan orasi, diantaranya Widodo Sunu Nugroho dan Seniman hingga sekitar 15 menit berorasi massa bergerak menuju kantor Pemkab dan DPRD kabupaten Kebumen. Ditempat yang sudah dipasang barikade kawat berduri sejumlah pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis hingga mengakibatkan korban luka pada petugas. Warga menuntut kawasan urut sewu ditetapkan sebagai wilayah pertanian dan pariwisata bukan untuk kawasan hankam dan wilayah pertambangan pasir besi. Karena itu, pihaknya menolak penetapan Raperda RTRW yang didalamnya mencantumkan hankam dan pertambangan pasir besi di Urut Sewu.
  
BAB III
PEMBAHASAN
            Tentara Nasional Indonesia diminta untuk tidak mengulangi lagi aksi kekerasan terhadap warga sipil seperti yang pernah mereka lakukan terhadap warga Desa Setrojenar, Bulus Pesantren, Kebumen, tepat setahun silam, demikian permintaan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
            Konflik yang terjadi di desa itu pada 16 April 2011 sendiri merupakan klimaks dari serangkaian ketegangan antara Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat dengan warga lokal yang menolak tanah mereka dimasukan dalam kawasan pertahanan keamanan.
            Warga mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat dan girik yang dikeluarkan pemerintah desa setempat. Sementara TNI mengklaim kawasan sepanjang pesisir dari Cilacap hingga Yogyakarta, termasuk Urut Sewu sebagai bagian dari kawasan pertahanan keamanan.
            Akibat peristiwa itu sendiri sedikitnya 14 orang warga mengalami luka-luka, baik luka tembak maupun luka-luka yang diakibatkan oleh pukulan benda tumpul.
            Indriaswati mengatakan bahwa meskipun situasi di Kawasan Urut Sewu saat ini, khususnya Desa Setrojenar cukup kondusif, namun ketiadaan penyelesaian final atas sumber konflik yang menjadi pemantik terjadinya konflik selama ini masih menjadi masalah besar.
            “Ketiadaan penyelesaian yang adil atas situasi ketidakpastian ini, dikhawatirkan akan menjadi sumber laten bagi meletupnya konflik-konflik lanjutan,” ujar dia.
            Sementara enam warga setempat telah dipidana dengan hukuman rata-rata 6 bulan penjara, dengan tuduhan telah melakukan tindakan pengrusakan dan penganiayaan.
            Elsam meminta Presiden bersama DPR segera melakukan pembahasan RUU Peradilan Militer yang menjadi mandat dari Pasal 74 ayat (1) UU TNI, guna memperjelas pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum TNI, sehingga tidak membuka ruang impunitas baru.
            Selain itu, Elsam juga meminta Pemkab Kebumen, DPRD  Kebumen dan BPN untuk segera mencari jalan penyelesaian yang adil untuk menyelesaikan secara final mengenai legalitas dari status tanah di kawasan Urut Sewu, sehingga tidak menjadi konflik lanjutan di masa mendatang.
            Menurut kelompok kami, konflik setrojenar ini harus sesegera mungkin diselesaikan dengan cara menghadirkan pihak ketiga yang kedudukannya lebih tinggi dan dapat mengambil keputusan yang mengikat kedua belah pihak. Pihak ketiga tersebut adalah lembaga pengadilan karena lembaga pengadilan mempunyai kukuatan hukum yang pasti. Dengan cara tersebut diharapkan konflik setrojenar ini tidak akan berkelanjutan di masa yang akan datang.

IV
KESIMPULAN
            Mereview peristiwa tragis serangan brutal militer terhadap petani dan warga sipil yang terjadi kira-kira setahun yang lalu, diharapkan akan membuka mata semua orang sehingga dapat menilai lebih obyektif mengapa tragedi ini terjadi. Tragedi yang terjadi di blok Pendil desa Setrojenar, Kec. Buluspesantren, Kebumen selatan ini telah menyebabkan 13 orang terluka parah dan harus dirawat di RSUD Kebumen, 6 diantaranya mengalami luka tembak, 1 menderita patah kaki, 1 cacat penglihatan; dan 1 orang lagi luka traumatis kambuhan (sering pusing dan mual-mual) dan terpaksa diopname di RSUD yang sama karena ada pembekuan darah di bagian kepala.  Diantara para korban, terdapat warga dari luar desa Setrojenar, termasuk seorang mahasiswi UI yang tengah melakukan riset konflik ekologi-politik di kawasan pesisir Urutsewu ini.
            Sebanyak 12 sepeda motor berbagai merk juga ikut menjadi korban tindakan brutal militer. Satu diantaranya adalah motor dinas plat merah milik Kades Setrojenar.  Bahkan hingga saat ini keberadaan 12 sepeda motor ini makin tak jelas statusnya, meski memang berada di markas Sub Denpom di Purworejo. Warga pemilik barang yang dirusak ini dengan didampingi Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK) pernah menanyakan perihal nasib 12 sepeda motor ini, tetapi tak pernah mendapat jawaban jelas dan terbuka, kecuali hanya disarankan untuk langsung menanyakan ke Denpom atasan di Semarang. Hal yang dirasa sangat merepotkan warga dan petani pemiliknya.
            Penanganan pasca tragedi ini dianggap berhenti di tempat dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, 6 petani yang dianggap merusak gapura dan melakukan kekerasan terhadap kurir logistik, dikriminalisasi dan usai menjalani hukuman yang telah diputuskan PN Kebumen. Sedangkan oknum militer dan komandan lapangan yang melakukan tindakan brutal, penganiayaan dan penembakan terhadap petani; tak ada proses hukumnya. Militer juga melakukan tindakan kekerasan dengan merusak 12 sepeda motor milik petani dan bahkan juga warga luar desa. Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK) menengarai bahwa tindakan brutal TNI, terutama prajurit Yonif 403 yang tak memahami inti persoalan ini bukan sekedar persoalan prosedural. Di tingkatan komandan mestinya juga harus bertanggung jawab secara hukum. Apalagi petani telah menunjukkan tanggungjawab hukumnya.
            Serangan brutal militer terhadap warga sipil dan petani setahun lalu, sejatinya, tak bisa dipisahkan dari apa yang menjadi tuntutan mayoritas petani kawasan Urutsewu di pesisir selatan Kebumen. Tuntutan ini telah dimanifestasikan ke dalam 3 substansi. Pertama, warga petani menolak latihan TNI dan ujicoba senjata berat di seluruh pesisir Urutsewu. Kedua, warga petani menolak rencana penambangan pasirbesi di kawasan berpasir ini. Ketiga,  warga petani menuntut segera ditetapkannya kawasan pesisir Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan wisata rakyat. Perihal ketiga tuntutan yang telah amat jelas ini pernah diwujudkan melalui 2 kali aksi demonstrasi ribuan massa petani; yakni pada tanggal 14 Mei 2009 dan 23 Maret 2011 ke DPRD dan Bupati kebumen.
            Warga desa Setrojenar dengan dukungan warga lain desa serta didukung banyak lembaga membentuk panita yang akan menggelar hajatan peringatan ini dengan caranya sendiri. Tetapi pada intinya dilandasi oleh pemikiran bahwa yang dilakukan oleh petani Urutsewu bukanlah melawan Negara, sebagaimana dituduhkan sementara orang. Melainkan semata memperjuangkan hak penguasaan dan/atau hak pemilikan serta kedaulatan ruang atas kawasan yang sejak dulunya menjadi basis budidaya agraris ini. Termasuk menjadi basis industri garam rakyat yang popular disebut masa sirat di jaman pemerintahan kolonial Hindia-Belanda. Bahwa sejak lama telah digunakan oleh militer untuk keperluan latihan dan ujicoba senjata berat, itu memang diakui, tetapi sejauh ini ada pengertian dari fihak militer bahwa kawasan yang dipergunakan untuk itu adalah kawasan milik petani dan banda desa sepanjang pesisir Urutsewu.
           
DAFTAR PUSTAKA
Harian Suara Merdeka. Rabu, 20 Juni 2012.
Harian Radar Banyumas. Sabtu, 28 Juli 2012.
Kantor Humas dan protokol Pemda Kebumen (foto)
www.beritasatu.com/nasional/42912-setahun-setrojenar-tni-harus-hentikan-kekerasan-atas-warga.html
www.elsam.or.id/new/elsam_v2.php?id=1864&act=view&cat=c/101

www.id-insufa.info/en/headlines/883-setahun-tragedi-urut-sewu



LAMPIRAN
















 

Bonjour Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea