PROPOSAL
KEGIATAN SMANDA BUSINESS DAY
---
SMA NEGERI 2 KEBUMEN
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
I.
PENDAHULUAN
Dalam rangka menyambut lomba external Ajang Olahraga
SMANDA (AOS) dan menambah wawasan serta pengetahuan belajar tentang ekonomi
SMAN 2 Kebumen khususnya kelas XII IPS akan menyelenggarakan kegiatan Business
Day seperti tahun-tahun sebelumnya
II.
DASAR
PENYELENGGARAAN
Kegitan ini dilaksanakan berdasarkan
program sekolah jurusan IPS khusu untuk kelas XII, dengan kegiatan ini
diharapkan untuk kelas XII dapat termotivasi dan acuan dimasa yang akan datang
demi meraih kesuksesan individu maupun bersama.
III. NAMA KEGIATAN
“Business Day”
IV. TUJUAN
1. Melaksanakan tugas sekolah.
2. Menambah wawasan bisnis.
3. Menjalin kerjasama dengan teman.
4. Mempererat tali persaudaraan.
5. Mengembangkan bakat.
6. Melatih kepercayaan diri.
7. Melengkapi nilai mapel ekonomi.
V.
SASARAN
Warga SMA Negeri 2
Kebumen, peserta AOS, dan warga sekitar sekolah.
VI. PENYELENGGARAAN
Waktu
pelaksanaan kegiatan Business Day:
hari,
tanggal : Rabu-Kamis, 18-19
September 2013
waktu : 08.00 – selesai
tempat : Lingkungan SMA Negeri
2 Kebumen
VII. NAMA KELOMPOK
“Kedai Mendadak Mendesak”
VIII.BIAYA
Terlampir 1
IX. SUSUNAN PANITIA
Terlampir 2
X. PENUTUP
Demikian
proposal ini kami ajukan. Hal-hal yang belum tercantum di dalamnya dan dianggap
perlu akan kami cantumkan kemudian. Atas segala dukungan dan demi terlaksananya
kegiatan ini dengan lancar dan sukses, kami mengucapkan terima kasih.
Kebumen, 11 September 2013
Seketaris Ketua
(Nira Mutiara) (Umi Salamah)
NIS. 6419 NIS. 6198
Pembina I Pembina II
(Narila Utami, S.Pd) (Nuning
Ikawati, S.Pd)
NIP. 19790211 200801 1 022 NIP. 19590908 198501 2 001
SUSUNAN PANITIA
Pembina : 1. Narila Utami, S.Pd
2. Nuning Ikawati, S.Pd
Penanggungjawab : Bagas Pamungkas
Ketua :
Umi Salamah
Sekretaris : 1. Nira Mutiara
2. Intan Oktaviana
Bendahara : 1. Rizkiyah Kamilawati
2. Anti Malikhatun
Koordinator : 1. Bagas Pamungkas
Seksi-seksi :
Dokumentasi :
Hanifan
Perlengkapan : Muhammad Azfar A
Keamanan : Unggul Wicaksono
RENCANA
ANGGARAN BIAYA
SMANDA BUSINESS DAY TAHUN 2013-2014
I.
RENCANA PENGELUARAN
Sate Rp
100.000,00
Lontong Rp
10.000,00
Pempek Rp
50.000,00
Kentang
2 kg Rp
14.000,00
Buah Rp
40.000,00
Gas Rp
14.000,00
Minyak
goreng Rp
10.000,00
Bumbu
kentang goreng Rp 5.000,00
Es
Tungtung Rp
25.000,00
Plastik
Cup+Plastik+Mika Rp
20.000,00
Misis
ceres Rp 5.000,00
Pop
Ice Rp
30.000,00
Susu Rp 7.000,00
Gula
pasir 1 kg Rp
11.500,00
Sunlight Rp 3.000,00
Kecap Rp
12.000,00
Tissue Rp 6.000,00
Terigu Rp
12.000,00
Sayur Rp 2.000,00
Asturo Rp 5.000,00
Sedotan Rp 5.000,00
Brownis Rp
25.000,00
Lain-lain Rp
38.500,00
+
Jumlah Rp
450.000,00
II.
RENCANA PEMASUKAN
Iuran 9 anggota kelompok @ Rp 50.000,00 Rp 450.000,00
***Pada kenyatannya pemasukan lebih besar karena saat itu kita menargetkan menjual 100 pempek tetapi ternyata kita berhasil menjual 500 pempek. Jadi modalnya nambah lagi. Apalagi gue juga ikut menjual barang dagangan online shop gue hehehe carilah untung sebanyak-banyaknya.
***Yang pengen softcopy file aslinya e-mail aja ya (umislmh27@gmail.com)
Nih foto-fotonya ...
***Pada kenyatannya pemasukan lebih besar karena saat itu kita menargetkan menjual 100 pempek tetapi ternyata kita berhasil menjual 500 pempek. Jadi modalnya nambah lagi. Apalagi gue juga ikut menjual barang dagangan online shop gue hehehe carilah untung sebanyak-banyaknya.
***Yang pengen softcopy file aslinya e-mail aja ya (umislmh27@gmail.com)
Nih foto-fotonya ...
Ini pamflet kedai kami |
Pembagian gaji hehehe |
DAFTAR ISI
Daftar isi ............................................................................................................................. 1
Kata Pengantar ................................................................................................................... 2
Bab I
Pendahuluan ....................................................................................................................... 3
Bab II
Permasalahan ...................................................................................................................... 4
A. Aksi Unjuk Rasa Warga Urut Sewu Berujung Ricuh ................................................... 5
B. Dua Pengunjukrasa Diamankan ..................................................................................... 7
Bab III
Pembahasan ........................................................................................................................ 9
Bab IV
Kesimpulan ......................................................................................................................... 10
Daftar Pustaka .................................................................................................................... 12
Lampiran ............................................................................................................................. 13
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.
Wb.
Puji syukur kehadirat Allah
SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik serta hidayah-Nya. Sehingga pada
kesempatan kali ini kami selaku kelompok yang bertugas masih diberi nikmat
sehat untuk membuat sebuah makalah yang bertemakan tentang “Konflik Setrojenar“
yang terjadi di kota Kebumen.
Melalui
makalah ini, kami (penulis) bertujuan untuk menjelaskan suatu tragedi yang
terjadi di Kebumen. Di dalam makalah ini menjelaskan apa yang sebenarnya yang
terjadi pada konflik tersebut. Makalah ini mengambil informasi dari berbagai
sumber yang tertera pada media cetak maupun elektronik. Sehingga, di harapakan
pembaca dapat mengerti apa yang terjadi pada konflik setrojenar tersebut.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan infomasi bagi masyarakat
dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan oenigkatan ilmu pengetahuan bagi
kita semua
Akhirnya,
sedikit kata pengantar dari kami (penulis), semoga makalah ini dapat berguna
bagi anda sekalian.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Kebumen, 17 Agustus 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Salah satu agenda besar dalam kehidupan bangsa dan Negara
adalah menjaga persatuan dan kesatuan dan membangun kesejahteraan hidup bersama
seluruh warga Negara. Hambatan yang cukup berat untuk mewujudkan kearah
keutuhan dan kesejahteraan adalah masalah kerukunan sosial termasuk didalamnya
hubungan antara warga dan aparat TNI Kabupaten Kebumen. Persoalan ini semakin
kursial karena terdapat serangkaian kondisi sosial yang menyuburkan konflik,
sehingga terganggu kebersamaan dalam membangun keadaan yang lebih dinamis dan
kondusif. Demikian pula kebanggaan terhadap kerukunan dirasakan selama
bertahun-tahun yang mengalami dekradasi, bahkan menimbulkan kecemasan
terjadinya disintegrasi bangsa.
Demikian pula konflik yang terjadi di Setrojenar Kebumen. Bentrokan antara aparat militer dengan
warga sipil kembali terjadi. Kali ini anggota TNI diduga terlibat bentrok
dengan warga desa Setrojenar, Bulus Pesantren, Kebumen, Jawa Tengah. Anggota
militer melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Setrojenar, yang tengah
berjuang untuk menuntut kejelasan atas status tanah mereka. Warga menolak lahan
mereka dijadikan sebagai kawasan pertahanan dan keamanan.
Pihak TNI mengklalim bahwa wilayah tersebut, yang masuk dalam
kawasan Urut Sewu (kawasan sepanjang pantai dari Cilacap hingga Yogyakarta),
adalah masuk dalam kawasan pertahanan keamanan, sehingga mereka berhak untuk
memanfaatkannya, termasuk untuk melakukan uji coba persenjataan. Sementara
warga, berbekal sertifikat tanah serta girik yang dikeluarkan pemerintah Desa
setempat, puluhan tahun yang lalu, yakni bahwa wilayah tersebut status
kepemilikannya ada pada warga.
Bentrokan terjadi di ujung desa yang selama ini menjadi lahan sengketa. Warga
telah memblokir jalan masuk ke tanah sengketa. Tapi kemudian blokade di batas
desa itu dibongkar TNI AD, kemudian warga tidak terima dan sempat adu mulut
kemudian terjadilah bentrokan tersebut.
Bentrokan yang terjadi antara warga desa Setro Jenar dengan TNI AD tersebut
juga telah disesalkan oleh pihak Kodam IV Diponegoro. Bentrokan dinilai akibat
adanya aksi provokasi kepada masyarakat.
BAB II
PERMASALAHAN
Menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Letkol Zaenal M
pada hari minggu, 17 April 2011, kejadian tersebut kemungkinan akibat adanya
provokasi isu yang tidak benar. Menurutnya saat itu dirinya sedang berada di
lapangan latihan tembak di kawasan Ambal, Kebumen. Namun warga desa Setro Jenar
mendapat informasi bila lahan sengketa di perbatasan desa Setro Jenar juga
dijadikan tempat latihan menambak, padahal latihan berada di kawasan Ambal.
Warga tiba-tiba mendatangi kompleks Dislitbang TNI AD, mereka merusak gerbang
gapura masuk komplek. Kemudian anggota mempertahankan dan membela diri, karena
warga membawa senjata tajam, akibatnya terjadi keributan.
Sejak hari Senin (11 April 2011) warga desa Setro Jenar sudah protes bila
lahan sengketa di desa mereka dijadikan tempat latihan tembak. Namun karena
protes tersebut latihan tembak dipindahkan ke Ambal dan juga ke Lumajang, Jawa
Timur.
Zaenal juga mengakui bila lahan yang saat ini digunakan Dislitbang TNI AD
tersebut masih menjadi sengketa. Sejak jaman Belanda, lahan tersebut sudah
menjadi milik TNI, bahkan menurutnya sejak tahun 1949 lahan tersebut sudah
dijadikan tempat latihan menembak. Tetapi karena latihan menembak itu jarang
dilakukan, warga perbolehkan untuk menanam palawija dan tanaman lainnya di
lahan itu. Kemudian secara turun temurun, mereka menganggap lahan itu milik
mereka.
Sebenarnya TNI AD sendiri akan melepaskan lahan tersebut, bila memang warga
bisa membuktikan surat kepemilikan atas tanah tersebut.
Bentrokan antara TNI AD dengan warga desa Setro Jenar tersebut disebabkan
permasalahan lahan sengketa di batas desa. Namun pihak TNI mengaku tembakan
tersebut dilakukan untuk menjaga diri. Anggota terpaksa menghalau, tapi rupanya
warga sudah terprovokasi sulit dibendung amarahnya. Sehingga anggota terpaksa
melawan dan tembakan yang diarahkan ke warga untuk membela diri itu menggunakan
peluru karet.
Sebanyak 7 orang diamankan dan diperiksa di Polres Kebumen, Jawa Tengah
(Jateng) terkait insiden bentrokan antara TNI dan warga desa Setro Jenar
tersebut. Ke 7 orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam bentrokan itu dan
diindikasikan adanya unsur pidana. Unsur pidana dalam insiden bentrok antara
TNI-AD dan warga di sekitar Dislitbang TNI-AD terlihat dari adanya bekas
pengrusakan dan bekas blokade yang dilakukan warga.
Pemeriksaan dilakukan bekerjasama dengan POM di TKP, sebab ada unsur TNI-AD
yang terlibat. POM dilibatkan untuk menyelidiki jika ada unsur pidana yang
dilakukan oleh anggota TNI. Dalam proses penyelidikan dan penyidikanya nanti
antara POM dan TNI-AD akan melakukan cross chek hasil temuan-temuan di
lapangan. Kondisi dan situasi Desa Setro Jenar, Kecamatan Bulus Pesantren,
Kebumen saat ini berangsur aman dan kondusif serta normal kembali.
Jumlah saksi yang diperiksa terkait bentrokan tersebut terus bertambah.
Polisi pun mulai menemukan titik terang sebab musabab terjadinya bentrokan,
serta pelaku penembakan. Titik terang ini berupa penyebab awal terjadinya
insiden yang menyebabkan 4 warga sipil tertembak ini. Polisi juga mulai
mengendus siapa pelaku penembakan. Mengungkap kejadian progresnya yang
menguraikan kejadian mulai dari awal kejadian, kejadian sampai ada korban.
Sudah bergerak ke penelurusuran tindak pidana.
Perlu keterangan TNI dan keterangan masyarakat dengan apa yang terjadi
dalam bentrokan. Sifatnya pemeriksaan sudah mengarah ke interogasi. Bukan hanya
dalam pemeriksaan anggota TNI, kordinasi juga dilakukan terkait barang bukti
yang akan disita. Soal barang bukti yang terkait dengan instalasi militer akan
dikoordinasikan dengan POM TNI seperti gudang amunisi, gardu dislitbang, pintu
pagar dan lain sebagainya. Kendati dari TNI sudah menegaskan bahwa peluru yang
digunakan adalah peluru karet namun masih memerlukan visum dari dokter. Kejadian
seperti ini sudah sering terjadi, sehingga hal tersebut sangat disayangkan bisa
terjadi lagi. Untuk itu perlu menjadi perhatian para aparat agar dimasa
mendatang tidak akan terjadi lagi.
A.
Aksi Unjuk Rasa Warga Urut Sewu
Berujung Ricuh
Aksi
unjuk rasa warga pesisir selatan Kebumen (Urut Sewu) untuk menolak rancangan
peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (Raperda RTRW) di gedung DPRD
Kebumen berujung ricuh. Sejumlah pengunjuk rasa yang memaksa masuk gedung DPRD
melakukan aksi tak simpatik. Mereka melempari petugas yang menghadangnya dengan
lemparan batu. Ketegangan semakin memuncak saat para pengunjuk rasa merusak
pintu gerbang DPRD Kebumen. Mereka mendorong pintu gerbang dari besi itu
beramai-ramai hingga roboh dan menginjak-injaknya sebagian pengunjuk rasa
bahkan melempari pos penjagaan gedung DPRD dengan batu hingga kaca jendela
pecah berantakan. Petugas yang tidak terprovokasi ulah tersebut lantas
menghalau pengunjuk rasa keluar pintu gerbang. Kapolres Kebumen, AKBP Heru
Trisasono SIK MSI, kemudian meminta pengunjuk rasa untuk tidak berbuat anarkis
sebanyak 400 personil polres Kebumen disiagakan. Mereka dibantu 300 personil
pasukan pengendali masa (Dalmas) dari kesatuan brimob. Sebuah water calon
perintis Polda Jateng disiagakan di pintu masuk DPRD. Penjagaan ketat itu
membuat massa yang mengatasnamakan diri mereka dengan urut sewu bersatu atau
USB gagal menyeruak masuk ke halaman gedung DPRD. Mereka lantas berorasi dan
menggelar do’a bersama dengan duduk diatas aspal. Koordinator aksi, Widodo Sunu
Nugroho mengatan, kedatangan warga tersebut untuk menolak mengesahan Raperda
RTRW Kebumen 2011-2031 yang rencananya akan masuk rapat paripurna.
Kata
Sunu, warga menolak rencana pemerintah kabupaten Kebumen menjadikan kawasan
urut sewu sebagai kawasan pertahanan dan keamanan (Hankam), termasuk sejumlah
butir pasal didalamnya yang berencana menjadikan kawasan urut sewu menjadi
tempat latihan serta lapangan uji coba senjata berat TNI AD hingga menjadikan
kawasan tersebut sebagai kawasan penambangan pasir besi. “Kami tetap menuntut
agar kawasan urut sewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata dan bukan yang
lain,” tegas seorang aktifis asal desa Wiromartan, kecamatan Mirit tersebut.
Menurut Widodo, warga ingin bertemu dengan Bupati Kebumen, H Buyar Winarso,
SE dan unsure pimpinan DPRD Kebumen. Para penentu kebijakan di Kebumen itu di
minta membatalkan pengesahan Raperda RTRW Kebumen, yang dinilai tidak berpihak
kepada warga tersebut. Kekecewaan peserta unjuk rasa semakin memuncak, saat
tidak ada satupun pimpinan DPRD maupun ketua fraksi yang mau menemui warga.
Perwakilan massa yang diijinkan masuk ke ruang rapat paripurna, memang ditemui
wakil DPRD Kebumen, Agus Kurniawan. Namun, jawaban Agus tak memuaskan.
Perwakilan warga berencana menginap di gedung DPRD. Sempat terjadi negosiasi
alot antara pihak pengunjuk rasa dengan Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono
SIK MSI. Saat itu, Kapolres tidak mengijinkan aksi warga untuk menginap dan
bertahan di ruang rapat paripurna DPRD. “Kami siap memfasilitasi
saudara-saudara untuk menyampaikan aspirasi, namun tidak anarkis,” tegas
Kapolres. Gagal menduduki gedung DPRD, messa bergerak menggerunduk rumah dinas Bupati.
Mereka menuntut bertemu Bupati H Buyar Winarso, SE. namun, keinginan warga
tidak kesampaian. Mereka dihadang dipintu masuk pendopo.
B.
Dua Pengunjukrasa Diamankan
Dua peserta aksi unjuk rasa menolak penetapan Peraturan Daerah Rencana Tata
Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Kebumen, di depan gedung Pemkab dan
DPRD Kabupaten Kebumen, diamankan paksa polisi.
Polisi menjumpai para demonstran itu membawa obat kerasdan sekardus telur
busuk. Unjuk rasa diikuti sekitar 500
orang dari sejumlah elemen masyarakat berikut warga sejumlah desa di kecamatan
bagian selatan Kebumen (Urut Sewu). Mereka datang dengan ratusan sepeda motor 6
mobil pick up dan truk. Diantaranya terdapat perempuan. Para pengunjuk rasa
yang berkonfoi itu memasuki jantung kota Kebumen melalui jalan Pemuda. Mereka
memutari tugu lawet, hingga memacetkan arus lalu lintas. Rombongan kemudian
dipecah menjadi 2 dan diarahkan menuju gedung DPRD Kebumen melalui jalan
Pahlawan dan alun-alun. Jalan ditutup sementara dan dibuat 1 arah. Peserta aksi
unjuk rasa yang berjaln kaki menggelar aksi treatrikal dengan mengecat tubuh
dan bertelanjang dada. Mereka juga membentangkan spanduk dan poster berisi
penolakan terhadap penetapan RTRW, antara lain “ Tolak penetapan kawasan
penambangan pasir besi “ dan kawasan latihan TNI AD dan uji coba alat senjata
berat “ hapus Raperda RTRW dan sejumlah tulisan lain.
Pengunjuk rasa mulai berulah saat tiba di gedung DPRD Kebumen. Dari atas
sepeda motor, mereka melempari petugas yang mengamankan berjaga di depan pintu
gerbang dengan obat keras dan telur busuk. Lemparan itu sempat mengenai 2
petugas provos dan polwan yang telah bersiaga. Suasan menjadi tegang. Kapolres
kebumen AKBP Heru Tri Sasono SIK MSi yang memimpin langsung pengamanan aksi
unjuk rasa tidak menoleransi tindakan pengunjuk rasa mengambil tindakan tegas.
Petugas lantas menarik paksa 2 pengunjuk rasa bernama Megi Santosa warga desa
Wiromartan dan warga desa Mirit Petikusan. Tindakan petugas tersebut membuat
para peserta aksi kembali berteriak teriak. Terlebih, saat mendengar salah satu
dari 2 orang yang diamankan polisi mengalami lika dibibir. Pengunjuk rasa
kemudian ditenangkan oleh kapolres Kebumen, yang berjanji akan menjamin orang
yang ditahan. “Kedua rekan saudara saya jamin keamanannya. Kami hanya meminta
keterangan. Kalau tidak terbukti, keduanya akan kami kembalikan kepada
saudara-saudara,“ tegas Heru. Mendengar hal itu massa kembali tenang. Mereka
lantas menggelar doa bersama dipimpin kyai Iman Zuhdi selanjutnya, peserta
menggelar mimbar bebas. Ketua forum baguyuban petani Kebumen selatan (FPPKS)
seniamn, ketua litigasi tim advokasi urut sewu Kebumen (TAPUK) Teguh Purnomo SH
MHUM. Ketua Urut Sewu Bersatu
(USB) Widodo Sunu Nugroho membacakan pernyataan sikap.
Unjuk rasa warga Urut sewu mendapat penangan ketat dari aparat kepolisian.
Selain dari personel Polres Kebumen, pengamanan demo itu juga mendapat bantuan
dari Brimob Kutoarjo, Solo, dan Purwokerto. Total petugas yang diterjunkan
sekitar 500 prsonel, sedangkan pengunjuk rasa sekitar 700 orang.
Massa bergerak dari pantai selatan Kebumen
melewati jalan Raya Kutowinangun. Polisi berjaga di Kedungbener menyambut
iring-iringan para demonstran. Selanjutnya petugas mengawal hingga kantor Pemkab dan DPRD kabupaten Kebumen. Namun,
para demonstran yang diarahkan melewati kota itu malah belok ke jalan Tentara
Pelajar ke jalan Sarbini. Selanjutnya melewati jalan Kusuma dan berhenti ditugu
lawet Kebumen. Akibatnya arus lalu lintas ,macet. Sejumlah perwakilan unjuk
rasa melakukan orasi, diantaranya Widodo Sunu Nugroho dan Seniman hingga
sekitar 15 menit berorasi massa bergerak menuju kantor Pemkab dan DPRD
kabupaten Kebumen. Ditempat yang sudah dipasang barikade kawat berduri sejumlah
pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis hingga mengakibatkan korban luka pada
petugas. Warga menuntut kawasan urut sewu ditetapkan sebagai wilayah pertanian
dan pariwisata bukan untuk kawasan hankam dan wilayah pertambangan pasir besi.
Karena itu, pihaknya menolak penetapan Raperda RTRW yang didalamnya
mencantumkan hankam dan pertambangan pasir besi di Urut Sewu.
BAB III
PEMBAHASAN
Tentara
Nasional Indonesia diminta untuk tidak mengulangi lagi aksi kekerasan terhadap
warga sipil seperti yang pernah mereka lakukan terhadap warga Desa Setrojenar,
Bulus Pesantren, Kebumen, tepat setahun silam, demikian permintaan Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
Konflik yang terjadi di desa itu pada 16 April 2011 sendiri merupakan klimaks dari serangkaian ketegangan antara Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat dengan warga lokal yang menolak tanah mereka dimasukan dalam kawasan pertahanan keamanan.
Warga mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat dan girik yang dikeluarkan pemerintah desa setempat. Sementara TNI mengklaim kawasan sepanjang pesisir dari Cilacap hingga Yogyakarta, termasuk Urut Sewu sebagai bagian dari kawasan pertahanan keamanan.
Akibat peristiwa itu sendiri sedikitnya 14 orang warga mengalami luka-luka, baik luka tembak maupun luka-luka yang diakibatkan oleh pukulan benda tumpul.
Indriaswati mengatakan bahwa meskipun situasi di Kawasan Urut Sewu saat ini, khususnya Desa Setrojenar cukup kondusif, namun ketiadaan penyelesaian final atas sumber konflik yang menjadi pemantik terjadinya konflik selama ini masih menjadi masalah besar.
“Ketiadaan penyelesaian yang adil atas situasi ketidakpastian ini, dikhawatirkan akan menjadi sumber laten bagi meletupnya konflik-konflik lanjutan,” ujar dia.
Sementara enam warga setempat telah dipidana dengan hukuman rata-rata 6 bulan penjara, dengan tuduhan telah melakukan tindakan pengrusakan dan penganiayaan.
Elsam meminta Presiden bersama DPR segera melakukan pembahasan RUU Peradilan Militer yang menjadi mandat dari Pasal 74 ayat (1) UU TNI, guna memperjelas pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum TNI, sehingga tidak membuka ruang impunitas baru.
Konflik yang terjadi di desa itu pada 16 April 2011 sendiri merupakan klimaks dari serangkaian ketegangan antara Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat dengan warga lokal yang menolak tanah mereka dimasukan dalam kawasan pertahanan keamanan.
Warga mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat dan girik yang dikeluarkan pemerintah desa setempat. Sementara TNI mengklaim kawasan sepanjang pesisir dari Cilacap hingga Yogyakarta, termasuk Urut Sewu sebagai bagian dari kawasan pertahanan keamanan.
Akibat peristiwa itu sendiri sedikitnya 14 orang warga mengalami luka-luka, baik luka tembak maupun luka-luka yang diakibatkan oleh pukulan benda tumpul.
Indriaswati mengatakan bahwa meskipun situasi di Kawasan Urut Sewu saat ini, khususnya Desa Setrojenar cukup kondusif, namun ketiadaan penyelesaian final atas sumber konflik yang menjadi pemantik terjadinya konflik selama ini masih menjadi masalah besar.
“Ketiadaan penyelesaian yang adil atas situasi ketidakpastian ini, dikhawatirkan akan menjadi sumber laten bagi meletupnya konflik-konflik lanjutan,” ujar dia.
Sementara enam warga setempat telah dipidana dengan hukuman rata-rata 6 bulan penjara, dengan tuduhan telah melakukan tindakan pengrusakan dan penganiayaan.
Elsam meminta Presiden bersama DPR segera melakukan pembahasan RUU Peradilan Militer yang menjadi mandat dari Pasal 74 ayat (1) UU TNI, guna memperjelas pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum TNI, sehingga tidak membuka ruang impunitas baru.
Selain
itu, Elsam juga meminta Pemkab Kebumen, DPRD Kebumen dan BPN untuk segera
mencari jalan penyelesaian yang adil untuk menyelesaikan secara final mengenai
legalitas dari status tanah di kawasan Urut Sewu, sehingga tidak menjadi
konflik lanjutan di masa mendatang.
Menurut kelompok kami, konflik
setrojenar ini harus sesegera mungkin diselesaikan dengan cara menghadirkan pihak ketiga yang kedudukannya
lebih tinggi dan dapat mengambil keputusan yang mengikat kedua belah pihak.
Pihak ketiga tersebut adalah lembaga pengadilan karena lembaga pengadilan
mempunyai kukuatan hukum yang pasti. Dengan cara tersebut
diharapkan konflik setrojenar ini tidak akan berkelanjutan di masa yang akan
datang.
IV
KESIMPULAN
Mereview
peristiwa tragis serangan brutal militer terhadap petani dan warga sipil yang
terjadi kira-kira setahun yang lalu, diharapkan akan membuka mata semua orang
sehingga dapat menilai lebih obyektif mengapa tragedi ini terjadi. Tragedi yang
terjadi di blok Pendil desa Setrojenar, Kec. Buluspesantren, Kebumen selatan
ini telah menyebabkan 13 orang terluka parah dan harus dirawat di RSUD Kebumen,
6 diantaranya mengalami luka tembak, 1 menderita patah kaki, 1 cacat
penglihatan; dan 1 orang lagi luka traumatis kambuhan (sering pusing dan
mual-mual) dan terpaksa diopname di RSUD yang sama karena ada pembekuan darah
di bagian kepala. Diantara para korban,
terdapat warga dari luar desa Setrojenar, termasuk seorang mahasiswi UI yang tengah
melakukan riset konflik ekologi-politik di kawasan pesisir Urutsewu ini.
Sebanyak
12 sepeda motor berbagai merk juga ikut menjadi korban tindakan brutal militer.
Satu diantaranya adalah motor dinas plat merah milik Kades Setrojenar. Bahkan hingga saat ini keberadaan 12 sepeda
motor ini makin tak jelas statusnya, meski memang berada di markas Sub Denpom
di Purworejo. Warga pemilik barang yang dirusak ini dengan didampingi Tim
Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK) pernah menanyakan perihal nasib 12
sepeda motor ini, tetapi tak pernah mendapat jawaban jelas dan terbuka, kecuali
hanya disarankan untuk langsung menanyakan ke Denpom atasan di Semarang. Hal
yang dirasa sangat merepotkan warga dan petani pemiliknya.
Penanganan
pasca tragedi ini dianggap berhenti di tempat dan mengabaikan rasa keadilan
masyarakat. Pasalnya, 6 petani yang dianggap merusak gapura dan melakukan
kekerasan terhadap kurir logistik, dikriminalisasi dan usai menjalani hukuman
yang telah diputuskan PN Kebumen. Sedangkan oknum militer dan komandan lapangan
yang melakukan tindakan brutal, penganiayaan dan penembakan terhadap petani;
tak ada proses hukumnya. Militer juga melakukan tindakan kekerasan dengan
merusak 12 sepeda motor milik petani dan bahkan juga warga luar desa. Tim Advokasi
Petani Urutsewu Kebumen (TAPUK) menengarai bahwa tindakan brutal TNI, terutama
prajurit Yonif 403 yang tak memahami inti persoalan ini bukan sekedar persoalan
prosedural. Di tingkatan komandan mestinya juga harus bertanggung jawab secara
hukum. Apalagi petani telah menunjukkan tanggungjawab hukumnya.
Serangan
brutal militer terhadap warga sipil dan petani setahun lalu, sejatinya, tak
bisa dipisahkan dari apa yang menjadi tuntutan mayoritas petani kawasan
Urutsewu di pesisir selatan Kebumen. Tuntutan ini telah dimanifestasikan ke
dalam 3 substansi. Pertama, warga petani menolak latihan TNI dan ujicoba
senjata berat di seluruh pesisir Urutsewu. Kedua, warga petani menolak rencana
penambangan pasirbesi di kawasan berpasir ini. Ketiga, warga petani menuntut segera ditetapkannya
kawasan pesisir Urutsewu sebagai kawasan pertanian dan wisata rakyat. Perihal
ketiga tuntutan yang telah amat jelas ini pernah diwujudkan melalui 2 kali aksi
demonstrasi ribuan massa petani; yakni pada tanggal 14 Mei 2009 dan 23 Maret
2011 ke DPRD dan Bupati kebumen.
Warga desa Setrojenar dengan
dukungan warga lain desa serta didukung banyak lembaga membentuk panita yang
akan menggelar hajatan peringatan ini dengan caranya sendiri. Tetapi pada
intinya dilandasi oleh pemikiran bahwa yang dilakukan oleh petani Urutsewu
bukanlah melawan Negara, sebagaimana dituduhkan sementara orang. Melainkan
semata memperjuangkan hak penguasaan dan/atau hak pemilikan serta kedaulatan
ruang atas kawasan yang sejak dulunya menjadi basis budidaya agraris ini.
Termasuk menjadi basis industri garam rakyat yang popular disebut masa sirat di
jaman pemerintahan kolonial Hindia-Belanda. Bahwa sejak lama telah digunakan
oleh militer untuk keperluan latihan dan ujicoba senjata berat, itu memang
diakui, tetapi sejauh ini ada pengertian dari fihak militer bahwa kawasan yang
dipergunakan untuk itu adalah kawasan milik petani dan banda desa sepanjang
pesisir Urutsewu.
DAFTAR PUSTAKA
Harian Suara Merdeka. Rabu, 20
Juni 2012.Harian Radar Banyumas. Sabtu, 28 Juli 2012.
Kantor Humas dan protokol Pemda Kebumen (foto)
www.beritasatu.com/nasional/42912-setahun-setrojenar-tni-harus-hentikan-kekerasan-atas-warga.html
www.elsam.or.id/new/elsam_v2.php?id=1864&act=view&cat=c/101
www.id-insufa.info/en/headlines/883-setahun-tragedi-urut-sewu
LAMPIRAN